Visi dan Misi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN MOGA

Berdasarkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Pemalang, Kecamatan Moga mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan yang ada di wilayahnya.  Camat juga melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Sedangkan fungsi Kecamatan sesuai Peraturan Bupati tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat dan Desa;
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan perda dan peraturan bupati;
  5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan Desa dan Kelurahan;
  8. Pelaksanaan urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan;
  9. Pelaksanaan administrasi Kecamatan sesuai dengan lingkup tugasnya.